Jakarta (pilar.id) – Pemusnahan telepon genggam atau HP yang diketahui milik para narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat dimusnahkan oleh petugas.
Dari para narapidana di Rutan Salemba, petugas telah menyita dan memusnahkan total 670 unit HP dan barang elektronik lainnya. Selain melakukan penyitaan, para narapidana yang terbukti membawa HP juga akan diberikan sanksi.
“Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone.
“Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan,” katanya.
Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu.
“Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau mengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka,” imbuhnya. (fat)