Jakarta (pilar.id) – Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Pusat mewajibkan sejumlah hiburan malam di wilayahnya untuk tutup selama bulan Ramadhan.
kebijakan Sudin Parekraf Jakpus tersebut juga sudah diimplementasikan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023 tanggal 21 Maret 2023.
Melalui aturan tersebut, Sudin Parekraf Jakpus akan memperketat pengawasan tempat usaha hiburan malam selama Ramadan.
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Wiwik Satriani mengatakan, setiap hari, jajarannya bersama Satpol PP melakukan pengawasan tempat-tempat usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama Ramadan.
Adapun jenis tempat usaha hiburan malam yang diharuskan tutup saat Ramadan seperti diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan mesin keping, bar, karaoke dan billiard dalam tempat usaha klab malam.
“Kita perketat pengawasan selama bulan suci Ramadan,” tegas Wiwik Satriani di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Namun, masih ada sejumlah usaha hiburan malam yang diperbolahkan untuk buka dengan ketentuan jam operasional yang telah ditentukan melalui Surat Edaran Dinas Pariwisata yagn diterbitkan 21 Maret 2023 lalu terserbut.
Beberapa usaha wisata tersebut adalah karaoke keluarga, karaoke ekskutif, billiar yagn ada di hotel bintang empat dan bintang lima.
“Semua sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Nomor e-0009/SE/2023,” terangnya.
Menurut Wiwik, berdasarkan monitoring di awal Ramadan, pihaknya tidak menemukan adanya tempat usaha hiburan malam yang melanggar aturan.
“Kalau ada, kita akan berikan sanksi berupa teguran hingga rekomendasi untuk ditertibkan Satpol PP DKI,” tandasnya. (fat)