Kubu Raya (Pilar.id) – Maling laptop di Gang Proton Jalan Siaga Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya ditangkapi polisi, Minggu tanggal 02 April 2023 sekitar pukul 08.00 Wib.
Pelaku melakukan aksinya, Rabu (15/3) petang. Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejaknya dari kejaran polisi, namun akhirnya bisa tertangkap.
“Pelaku ditangkap di Kabupaten Mempawah,” kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, saat dikonfirmasi Sabtu (8/4/23).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, bahwa rumahnya kemalingan. Saat itu pelaku menggondol satu unit notebook merk Asus warna silver dengan kode 416 MAO-FAD426, satu buah jam tangan merk Viral, satu helai jaket warna hitam, dan satu vape merk Vanda milik pelapor.
Korban, kata Hasiholand, mengalami kerugian mencapai Rp5.750.000.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekira pukul 15.00 WIB, Tim Joker yang dipimpin Kanit Lidik Polsek Sungai Raya, Iptu Sani mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap IW Alias Ilham di Kabupaten Mempawah. Setelah dilakukan interogasi singkat, IW Alias Ilham mengakui perbuatannya beserta barang bukti hasil curian berhasil diamankan,” beber Hasiholand.
Hasiholand menyebutkan pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku tapi juga barang-barang yang dicurinya.
Hasiholand menegaskan pelaku dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian Pasal 363 KUHPidana.
“Kami (Polsek Sungai Raya) mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian sehingga kasus pencurian ini dapat terbongkar dan pelaku dapat kami tangkap,” ungkap Hasiholand.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polri untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya,” tegas Hasiholand. (din)