Jakarta (pilar.id) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sindikat pencurian bajaj yang aksinya sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya, YR dan M, berperan sebagai eksekutor dan joki. Tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES, bertindak sebagai penadah.
Penangkapan ini bermula dari beberapa laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian bajaj.
“Ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini, yaitu di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran, dan Polsek Setiabudi,” kata Ade Ary pada Kamis (18/7/2024).
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali di berbagai wilayah DKI Jakarta.
“Bajaj yang dicuri ada di sembilan TKP dari Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap dua pelaku eksekutor dan joki, M dan YR, di kawasan Pluit, Jakarta Utara, setelah mengidentifikasi wajah salah satu pelaku dari rekaman CCTV.
“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara,” ucap Ade Ary.
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkapkan bahwa bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur. Mesin bajaj juga telah dijual kepada pihak lain. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi kepada penangkapan HS, PSA, AP, S, dan ES.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (hdl)