Jakarta (pilar.id) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, PP No 36 sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, acuan yang digunakan untuk menetapkan UMP tersebut juga inskonstutusional.
“Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13%,” ujar Said, di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Padahal, lanjut Said, purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga bahan bakar minya (BBM) membuat inflasi tembus lebih dari 6,5%. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen. Maka kenaikan UMP sebanyak13 persen dinilai sangat wajar.
“Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36,” kata Said.
Sementara itu, menanggapi pernyataan kelompok pengusaha terkait dengan no work no pay, Said Iqbal menegaskan penolakannya. Hal itu dinilai melanggar UU Ketenagakerjaan, dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian.
“Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok,” kata Said.
Di samping itu, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha. Dalam hal ini buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.
“Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha melakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia,” kata Said.
Said mengeluhkan, Indonesia menjadi negara terkaya nomor 7 terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat UU Omnibus Law.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan UMP pada 21 November 2022. Staf Khusus MenteriKetenagakerjaan (Menaker) Dita Indah Sari, memastikan kenaikan UMP tidak akan sampai 13 persen sebagaimana yang diinginkan oleh pekerja atau buruh. Pemerintah berdalih, inflasi tidak sampai dua digit. (ach/din)