Jakarta (pilar.id) – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI, yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J terhadap Imam Masykur, berlangsung secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (27/11/2023). Sidang tersebut menampilkan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H., membacakan tuntutan terhadap Praka RM, HS, dan J.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan juga bersalah melakukan penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2.
Beberapa poin tuntutan Oditur Militer antara lain adalah motif ekonomi sebagai pemicu tindakan para terdakwa, pelanggaran terhadap Sapta Marga butir 2 dan 8 Wajib TNI butir 6 dan 7, serta perbuatan yang mencemarkan nama baik Kesatuan.
Oditur Militer menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah melakukan pembunuhan, meninggalkan luka mendalam pada keluarga korban.
“Agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa: Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok, pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ucap Oditur Militer.
Usai tuntutan dibacakan, Hakim Ketua memerintahkan para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum dan menentukan apakah akan mengadakan Pledoi (pembelaan).
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 4 Desember 2023, untuk mendengarkan Pledoi Penasehat Hukum. Para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya dengan pengawalan Petugas Polisi Militer. Ny. Putri Rumantir, mewakili Hotman Paris Hutapea, Wakil masyarakat Aceh/Keluarga Sudirman Anggota DPR RI, dan wartawan dari berbagai media turut hadir dalam sidang tersebut. (ang/hdl)