Jakarta (pilar.id) – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memiliki komitmen yang kuat untuk mempromosikan pengelolaan sektor hulu migas yang mematuhi standar kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan (health, safety, and environment/HSE) yang memadai.
Hal ini bertujuan agar sektor hulu migas dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemakmuran masyarakat dan negara.
Salah satu masalah yang mendesak untuk diselesaikan di sektor hulu migas di Indonesia adalah pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak dari pipa resmi (illegal tapping).
Keberadaan sumur ilegal yang tidak mematuhi standar HSE telah menyebabkan kecelakaan dan kerusakan lingkungan. Jangka panjangnya, sumur ilegal juga menciptakan persepsi negatif terhadap upaya peningkatan investasi di sektor hulu migas di Indonesia.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo, menjelaskan bahwa penertiban sumur ilegal di Indonesia harus dilakukan segera.
Namun, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menyatakan bahwa sumur ilegal yang sudah beroperasi dibutuhkan sebagai sumber mata pencaharian, disarankan untuk membuat regulasi yang jelas mengenai pengelolaannya. Hal ini diungkapkan oleh Wahju dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa, 13 Juni 2023.
Hingga saat ini, penanganan sumur ilegal berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. SKK Migas hanya melaporkan kejadian tersebut dan akan bertindak jika ada permintaan dari Kementerian ESDM, pemerintah daerah, atau aparat penegak hukum, kecuali jika ada penugasan atau rencana pembinaan untuk membuat Payung Kontrak Kerja Sama.
Wahju menambahkan bahwa SKK Migas juga memberikan bantuan dalam menghentikan kebakaran dan menutup sumur ilegal ketika terjadi insiden.
Inisiatif dan tindakan ini dilakukan untuk mencegah meluasnya kejadian dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat sekitar. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mengurangi kerusakan lingkungan dan memastikan potensi minyak dan gas tidak terbuang percuma.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong pengelolaan sektor hulu migas yang baik, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi dan membentuk tim kajian terkait tata kelola sumur minyak oleh masyarakat.
Regulasi pertama adalah Peraturan Presiden (PerPres) yang melarang kegiatan pembukaan sumur ilegal di masa mendatang. Regulasi kedua adalah revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 01 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Revisi ini akan menjadi dasar bagi masyarakat dalam mengelola sumur ilegal yang sudah beroperasi agar mematuhi berbagai standar dan perizinan yang ditetapkan oleh negara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2021, terdapat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia yang diperkirakan menghasilkan sebanyak 2.500 hingga 10.000 barel minyak per hari. Sejak Januari 2023 hingga saat ini, telah terjadi tujuh kecelakaan sumur ilegal di Sumatera Selatan, dengan enam kejadian terjadi di Musi Banyuasin dan satu kejadian di Muara Enim.
Wahju menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas tahun 2001, hanya Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diizinkan melakukan kegiatan penambangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penambangan sumur diluar KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi korban jiwa.
SKK Migas merekomendasikan kedua regulasi tersebut kepada Kementerian ESDM untuk menunjukkan bahwa pembukaan sumur minyak ilegal merupakan kejahatan serius karena mengambil sumber daya alam yang dikuasai sepenuhnya oleh negara.
Selain menyebabkan korban jiwa, aktivitas ilegal tersebut juga menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan. Oleh karena itu, regulasi baru menjadi sangat penting.
Sebagai upaya pencegahan untuk mengurangi jumlah sumur ilegal, SKK Migas telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
SKK Migas juga melakukan koordinasi dengan KKKS jika terjadi kegiatan sumur ilegal di wilayah kerja mereka, serta menyelenggarakan diskusi bersama Kementerian ESDM dan KKKS untuk memberi pemahaman kepada masyarakat sekitar mengenai bahaya sumur ilegal. SKK Migas berharap bahwa dengan semua upaya ini, semua pemangku kepentingan akan memberikan komitmen untuk menghentikan kegiatan ilegal ini.
Wahju mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan bahwa SKK Migas akan terus berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk menjaga kondusifitas industri migas nasional.
Mereka optimis bahwa penurunan jumlah sumur ilegal akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, negara, lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi KKKS dalam menjalankan aktivitas di wilayah kerja mereka. (hdl)