Jakarta (pilar.id) – Maraknya perjudian online telah menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Menanggapi hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginstruksikan Plh Sekjen Kementerian Agama, Suyitno, untuk menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu (26/6/2024).
Edaran ini ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.
Arahan Menag Yaqut
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN yang terlibat, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta. “Ada sanksi tegas,” tambahnya.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Edaran ini juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.
“Surat Edaran ini terbit dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Suyitno.
Kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja, Suyitno meminta agar melakukan sosialisasi pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing. “Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya,” paparnya.
Para guru diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi di lingkungan pendidikan, sementara dosen bertanggung jawab melakukan sosialisasi di kampus. Penyuluh Agama juga harus mensosialisasikan larangan ini di masyarakat.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut mensosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Kementerian Agama berharap dapat mengurangi dan mencegah maraknya perjudian online, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari judi daring. (usm/hdl)