Pakar keamanan siber Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, masyarakat harus pro aktif ketika menjadi korban kebocoran data pribadi. Masyarat bisa mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata, serta dapat dilakukan individu atau berkelompok.
TRENDING
- Libatkan Ahli Bahasa Isyarat, Pelaku Kekerasan Seksual di Bitung Berhasil Ditangkap
- Pemkot dan IMI Gelar Balapan Motor di Sirkuit GBT, 380 Pembalap dari Berbagai Daerah Ikut Gaspol!
- Biografi Kelly Yu, Artis Multitalenta yang Tampil Memikat di The Ex-File 3: The Return of the Exes
- Sinopsis Moonfall (2022), Aksi Para Pemberani Mencegah Kehancuran Bumi
- Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 9 Miliar Lebih dalam Sebulan
- Kejuaraan Bola Voli Piala Wali Kota Surabaya, Upaya Jaring Bibit Berbakat Menuju Kejurda U-17
- Indonesia Bakal Kenalkan Kebijakan Zero Delta Q di World Water Forum ke-10
- Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penganiayaan di STIP Marunda