Pakar keamanan siber Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, masyarakat harus pro aktif ketika menjadi korban kebocoran data pribadi. Masyarat bisa mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata, serta dapat dilakukan individu atau berkelompok.
TRENDING
- Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
- KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
- VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
- Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
- NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

