Pakar keamanan siber Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, masyarakat harus pro aktif ketika menjadi korban kebocoran data pribadi. Masyarat bisa mengajukan gugatan baik secara pidana maupun perdata, serta dapat dilakukan individu atau berkelompok.
TRENDING
- Kuota Terpenuhi, Masyarakat Diharap tidak Tertipu Tawaran Perjalanan Visa Non Haji
- Menkeu Hadiri Peluncuran Peta Jalan Aksesi Indonesia di OECD dalam Ministerial Council Meeting 2024
- Prostitusi di RTH Jalan Tubagus Angke Bikin Waswas, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko Keamanan
- Libatkan Ahli Bahasa Isyarat, Pelaku Kekerasan Seksual di Bitung Berhasil Ditangkap
- Pemkot dan IMI Gelar Balapan Motor di Sirkuit GBT, 380 Pembalap dari Berbagai Daerah Ikut Gaspol!
- Biografi Kelly Yu, Artis Multitalenta yang Tampil Memikat di The Ex-File 3: The Return of the Exes
- Sinopsis Moonfall (2022), Aksi Para Pemberani Mencegah Kehancuran Bumi
- Polres Jakbar Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 9 Miliar Lebih dalam Sebulan