Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Naik Darah

Hukum M. Fathur Rohman31 Maret 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Hotman Paris, pengacara Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Pengacara Mantan Kapolda Sumatera Barat dan Calon Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat tuntutan untuk Teddy Minahasa dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Hotman Paris Mengaku sempat naik darah.

Padahal sebelum persidangan berlangsung, Hotman Paris mengaku sudah memprediksi bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan dituntut hukuman berat.

“Jelas, dong kalau dihukum mati, tensi kami agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih pikirin klien,” ungkap Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa yang sempat menjadi Kapolda Jatim selama satu minggu dan kemudian ditangkap sebelum proses pelantikan, diadili atas kasus dugaan penyelewengan narkoba jenis sabu-sabu.

Jaksa menganggap Teddy Minahasa bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidaha (KUHP).

Teddy Minahasa diduga menjadi inisiator yang memerintahkan anak buahnya saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menyisihkan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima kilogram.

Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan Dody Prawiranegara yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

Narkoba yang oleh Teddy diperintahkan agar diganti dengan tawas tersebut diketahui merupakan bagian dari 41,4 kilogram sabu-sabu, barang bukti kasus narkoba yang diungkap Polres Bukittinggi tahun 2022 lalu.

Baca Juga  PELNI Catat 5,15 Juta Penumpang Sepanjang 2025, Mobilitas Laut Nasional Terus Menguat

Hotman Paris yang ditunjuk sebagai pengacara Teddy Minahasa sudah menduga bahwa kliennya akan diberikan hukuman berat.

Prakiraan tersebut oleh Hotman Paris didasarkan pada tuntutan yang telah diberikan JPU pada aDody Prawiranegara berupa hukuman penjara 20 tahun.

“Kalau ada tuntutan dari jaksa yang berat itu sudah kami prediksi sebelumnya,” ungkap Hotman Paris jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Namun, ia tak menduga bahwa tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati. Jaksa memutuskan untuk memberikan tuntutan hukuman mati karena menilai Teddy Minahasa telah mengkhiatanati kepercayaan dari Presiden Republik Indonesia.

“Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkoba,” terang salah satu jaksa saat pembacaan tuntutan dalam persidangan di PN Jakbar Kamis (30/3/2023) kemarin.

Meski begitu, Hotman Paris mengaku telah menyiapkan langkah-langkah pembeleaan untuk Teddy Minahasa lewat pledoi di persidangan.

Salah satu strategi yang akan digunakan Hotman Paris dalam pledoinya adalah menyoroti surat dakwaan yang menurut Hotman Paris berstatus batal demi hukum.

“Kami nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum,” terang Hotman.

Selain itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa barang bukti sabu-sabu yang menjerat Teddy Minahasa belum tentu sama dengan barang bukti sabu yang ada dai Kejaksaan Negeri Agam.

Baca Juga  Siap Tampil di GIIAS, Mobil Listrik Murni MG Bikin Pengemudi Tak Repot Uji Emisi

Dimana, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang telah diperintahkan oleh Teddy Minahasa agar diganti dengan tawas oleh Kapolres Bukittinggi.

Pasalnya, Teddy Minahasa tidak yakin bahwa barang bukti sabu yang saat ini menjerat dirinya adalah sabu-sabu yang sama seperti yang ada di Kejari Agam.

Di sisi lain, Hotman Paris juga menyoroti penggunaan penggalan percakapan di aplikasi Whatsapp yang dijadikan sebagai salah satu alat bukti di persidangan dan alat bukti untuk menuntut Teddy Minahasa.

Dimana, alat bukti berupa percakapan Whastapp tersebut juga sempat menjadi perbincangan yang ramai di media sosial.

Hotman Paris menilai bahwa seharusnya, percakapan Whatsapp tersebut ditampilkan secara menyeluruh. Bukan hanya sebatas potongan saja.

“Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi,” tegas Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyatakan bahwa barang bukti berupa percakapan Whatsapp atau percakapan melalui pesan singkat lainnya harus ditampilkan secara utuh sebagaimana tercantum di Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE.

“Enggak boleh dipenggal-penggal,” katanya. (fat)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

headline Hotman Paris hukuman mati Irjen Pol Teddy Minahasa Jaksa Penuntut Umum Teddy Minahasa

Berita Lainnya

Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Maybank memperluas dampak sosial di ASEAN dengan menjangkau 1,49 juta penerima manfaat melalui pembiayaan inklusif dan pemberdayaan komunitas.

Maybank Salurkan Dampak Sosial ke 1,49 Juta Penerima Manfaat di ASEAN Sepanjang 2025

23 Mei 2026
BCA UMKM Fest 2026 hadir di Indonesia Arena bersama Pagelaran Sabang Merauke dengan ribuan UMKM dan dukungan digitalisasi usaha.

BCA UMKM Fest 2026 Hadir Lebih Meriah, Kolaborasi dengan Pagelaran Sabang Merauke di Indonesia Arena

22 Mei 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Pizza Day 2026: Harga Bitcoin Turun, tetapi Semangat Adopsi Kripto Tetap Menguat

22 Mei 2026
Ilustrasi Nvidia (foto: Mariia Shalabaieva, unsplash)

NVIDIA Gandeng Ineffable Intelligence Kembangkan Infrastruktur AI Superlearners Berbasis Reinforcement Learning

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.