Jakarta (pilar.id) – Sanksi tilang menunggu bagi para pengendara yang suka parkir sembarangan di kawasan terlarang.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang terparkir di area yang dilarang tersebut.
Penindakan ini menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di berbagai titik di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan penertiban parkir liar ini bagian dari Operasi Lintas Jaya 2023.
“Terkait parkir liar kita ada kamera ETLE. Dari sana kita akan koordinasi dengan Dishub. Termasuk sanksi tilang bagi para pengendara yang melanggar,” ungkap Latif saat apel gabungan Operasi Lintas Jaya di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan ribuan petugas akan disebar ke 40 koridor jalan utama untuk menertibkan parkir liar.
Hal ini menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan parkir liar yang mengganggu ketertiban.
“Biasanya terjadi parkir liar dan pelanggaran lalu lintas sesuai dengan kelaikan jalan kendaraan,” jelas Syafrin.
Syafrin memastikan Dishub DKi bersama Polda Metro Jaya bakal menindak tegas para pelaku parkir liar di area terlarang parkir, baik yang berada di jalan lingkungan maupun jalan utama.
“Karena itu para pengendara kita imbau memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang tersedia,” ungkapnya. (ade)