Jakarta (pilar.id) – Baru-baru ini, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) memberikan lampu hijau untuk ETF (Exchange-Traded Fund) Bitcoin Spot pertama. Keputusan ini, yang lama dinanti-nantikan oleh para pelaku kripto global, dianggap sebagai tonggak sejarah bagi pasar kripto secara keseluruhan.
Bagaimana dampak keputusan SEC ini memengaruhi pasar kripto di Indonesia? Respon positif datang dari sejumlah pemimpin industri, termasuk CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis.
Menurut Yudho, disetujuinya ETF Bitcoin dapat memberikan dampak positif bagi Bitcoin dan pasar kripto secara keseluruhan. Ini berpotensi meningkatkan permintaan dan harga Bitcoin di pasar spot.
“Kami menyambut baik dan positif persetujuan ETF Bitcoin Spot pertama di Amerika Serikat oleh SEC. Ini merupakan langkah penting dalam pengakuan regulasi terhadap kripto dan merupakan momentum positif bagi industri kripto secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudho menekankan bahwa ETF dapat membawa dampak positif yang signifikan, terutama bagi investor. “ETF akan memberikan akses lebih mudah dan terjangkau bagi investor untuk berinvestasi, terutama Bitcoin. Hal ini dapat mendorong peningkatan adopsi dan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan industri kripto secara signifikan.”
Yudho juga menyoroti potensi peningkatan likuiditas dan volume transaksi di pasar sebagai hasil langsung dari ETF ini. Ia menambahkan bahwa persetujuan ETF Bitcoin oleh SEC dapat meningkatkan perhatian regulator di Indonesia terhadap aset kripto.
Dampak ETF Bitcoin di Indonesia
Menurut Yudho, persetujuan ini dapat menjadi sinyal bagi regulator di Indonesia bahwa kripto semakin diadopsi oleh investor institusional dan masyarakat umum. “Kripto telah menjadi instrumen investasi yang semakin matang dan terpercaya,” ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) ini berharap keputusan terkait ETF akan mendorong regulator Indonesia untuk menyusun regulasi yang lebih komprehensif terhadap industri kripto. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur bagi pelaku industri kripto di Tanah Air, seiring dengan mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menutup pernyataannya, Yudho menggambarkan skenario optimis: “Bayangkan jika institusi keuangan tradisional besar di Indonesia diperbolehkan dan mengikuti langkah institusi di Amerika Serikat setelah ETF disetujui. Misalnya, jika bank besar di Indonesia mengalokasikan 0,1 persen dari neracanya ke Bitcoin, maka likuiditas pasar kripto di Indonesia akan meningkat secara signifikan. Bank-bank itu akan membeli Bitcoin dari pedagang aset kripto resmi di Indonesia, mendorong bisnis dan industri secara signifikan.”
Tanggapan Yudho mencerminkan harapan tinggi dan optimisme terhadap masa depan industri kripto, tidak hanya di global tetapi juga di Indonesia. Dengan persetujuan ETF Bitcoin Spot, pintu telah terbuka lebar bagi inovasi lebih lanjut dan integrasi yang lebih dalam antara pasar keuangan tradisional dan dunia kripto. Hal ini juga mendorong pengembangan produk dan layanan terkait Bitcoin.
Saat ini, ASPAKRINDO masih menunggu peraturan pemerintah terkait peralihan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi juga telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi antarlembaga, seperti Bank Indonesia (BI) dan Bappebti untuk mempersiapkan peralihan dengan membentuk Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK. (hdl)