Jakarta (pilar.id) – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) merespons kasus penyalahgunaan data pribadi seorang nasabahnya, Dewi Rahmawati. Dewi, 25 tahun, mengaku data pribadinya disalahgunakan oleh HRD PT CAS, tempat ia pernah melamar kerja, untuk membuka rekening pinjaman online (pinjol).
Kronologi kejadian ini diceritakan Dewi melalui cuitan di media sosial X. Melalui akun @deeewrahmawati, Dewi menduga data pribadinya digunakan oleh HRD perusahaan tempat ia melamar kerja.
“Gais hati-hati ya, Data aku disalahgunakan sama HRD tempat aku ngelamar kerja. Dibuatin akun @BNI sampai ada history transaksi pinjol 10 juta. Dan aku baru tau hari ini karena baru buka apk Wondr,” tulis Dewi pada Jumat, 5 Juli 2024 pukul 23.08 WIB. Dewi telah mengizinkan Tempo mengutip cuitannya tersebut.
Ia baru mengunduh aplikasi Wondr di ponselnya pada Rabu lalu dan mulai menggunakannya sebagai pengganti BNI Mobile Banking. Pada dini hari itu, ia memasukkan semua data diri dan melakukan verifikasi wajah. Beberapa saat kemudian, Dewi sudah bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Namun, ia terkejut saat menemukan satu akun BNI lain yang mengatasnamakan dirinya dengan saldo sebesar Rp 21.680. Ketika akun itu diklik, Dewi menemukan riwayat transfer dan tarik tunai yang lebih mengejutkan. Tercatat, ada histori transaksi pinjol Rp 10 juta. (hdl)