Jakarta (pilar.id) – Wacana pengajuan hak angket untuk menyikapi penyelenggaraan Pemilu 2024 disambut dengan penilaian tajam dari Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan.
Menurutnya, langkah tersebut dianggap tidak perlu dan kontraproduktif. Hak angket, meskipun merupakan hak konstitusional lembaga legislatif, seharusnya tidak digunakan dalam konteks ini.
Sebaliknya, mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah cukup untuk mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu.
“Memang, DPR memiliki hak untuk mengajukan angket. Namun, dalam menghadapi pesta demokrasi yang telah berlangsung dengan baik, kita semua harus mengutamakan kebijaksanaan kolektif,” ungkap Syarief, Minggu (25/2/2024).
Ia menambahkan, kebijakan kolektif akan menurunkan tensi politik, dan memberikan waktu bagi semua proses Pemilu untuk berjalan dengan lancar.
“Saat ini, KPU dan Bawaslu sedang menyelesaikan tugasnya, maka sudah saatnya untuk menunggu penyelesaian tugas mereka. Menggunakan hak angket hanya akan menimbulkan kegaduhan politik yang tidak diinginkan,” kata Syarief lagi.
Syarief juga menekankan bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan pelaksanaan Pemilu, UU telah mengatur mekanismenya. Sengketa proses Pemilu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu, sementara sengketa hasil Pemilu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Semua mekanisme ini bertujuan untuk mencapai kepastian hukum melalui lembaga yudikatif, bukan melalui hak angket yang dianggapnya sebagai peradilan politik.
“Dalam jangka panjang, penggunaan hak angket ini justru dapat berbahaya bagi demokrasi. Kita semua harus berpikir secara holistik dan integratif dalam menyikapi pelaksanaan Pemilu ini. Semua proses Pemilu telah disepakati bersama dan diawasi secara bersama-sama. Jika ada keraguan atau masalah terkait Pemilu, sebaiknya gunakan saluran yang telah tersedia, seperti mekanisme hukum yang telah diatur,” terangnya.
Syarief menegaskan bahwa pemilihan KPU dan Bawaslu juga dilakukan oleh parlemen, dan jadwal serta tahapan Pemilu disepakati bersama oleh penyelenggara Pemilu dan DPR.
Oleh karena itu, menurutnya, tugas berat penyelenggara ini seharusnya diakui dan didukung, bukan didelegitimasi oleh parlemen. Pemilu adalah hak rakyat, dan segala bentuk keraguan atau sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur secara hukum. (hdl)