Jakarta (pilar.id) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi di media sosial karena adanya potensi penyalahgunaan.
Meskipun Gerakan Nasional Literasi Digital telah dicanangkan oleh Pemerintah dengan fokus pada digital safety, namun upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi memerlukan dukungan dari semua pihak.
“Kesadaran kita tentang privasi data ini sangat penting, tidak semua informasi pribadi seharusnya diumbar di platform media sosial seperti Facebook atau Google. Ini karena, sayangnya, banyak kasus penyalahgunaan yang terjadi,” tegas Nezar Patria dalam acara Literasi Digital Santri Milenial di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/08/2023).
Wakil Menteri Kominfo menyampaikan pandangan bahwa individu dengan literasi digital yang baik akan lebih berhati-hati dalam berbagi dan menerima informasi melalui platform media sosial. Dia juga menyoroti bahwa banyak contoh korban tindak pidana perdagangan manusia akibat kelalaian dalam melindungi data pribadi.
“Kasus ini biasanya dimulai dari pengungkapan data pribadi yang berlebihan. Kemudian pelaku kejahatan melakukan profiling, mereka mengetahui informasi seperti orang tersebut sedang mencari pekerjaan atau memiliki minat tertentu, dan akhirnya mereka dapat membuat targeting yang lebih spesifik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Nezar Patria menjelaskan tentang peran teknologi kecerdasan buatan yang berjalan berdasarkan data besar (big data) dari berbagai sumber. “Artificial intelligence bergantung pada data, terutama big data. Data ini diolah dan digunakan untuk membuat model serta algoritma dalam pengambilan keputusan,” tambahnya.
Maka dari itu, Wamen Nezar Patria mendorong masyarakat agar lebih waspada ketika berinteraksi dengan individu yang baru dikenal melalui platform digital. Dalam hal regulasi, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk terus memantau perkembangan teknologi kecerdasan buatan guna merumuskan regulasi yang sesuai.
“Kami berusaha untuk tetap mengikuti perkembangan, tanpa menghalangi inovasi. Regulasi yang tepat akan dihasilkan melalui pemantauan ini,” tegasnya.
Wakil Menteri Nezar juga menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi belum sepenuhnya memasukkan teknologi kecerdasan buatan yang semakin berkembang, regulasi turunan seperti Peraturan Presiden akan diatur untuk mengatur perlindungan data pribadi dalam konteks kecerdasan buatan. (ret/hdl)