Kupang (pilar.id) – Dalam rangka memberikan kuliah umum di Universitas Nusa Cendana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiarij membawakan materi tentang Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Dalam kesempatan tersebut, Edward Omar Sharif menyatakan bahwa RUU KUHP membawa lima misi perubahan bagi penegakan hukum di Indonesia. Pertama, adalah upaya dekolonisasi.
“Yakni, upaya-upaya menghilangkan hukum kolonial yang itu terdapat dalam buku satu sebagai keunggulan RKUHP,” katanya dalam kuliah umum bertema Kumham Goes to Campus, Rabu (2/10/2022).
Kedua adalah misi demokratisasi. Undang-Undang Dasar1945 menjamin kebebasan berbicara, berekspresi, dan berpendapat, namun kebebasan-kebebasan itu dibatasi.
Aturan yang tertulis dalam RUU KUHP saat ini, kata Wamenkumham, semuanya sudah disesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Misi ketiga adalah harmonisasi dan sinkronisasi yang harus dilakukan terhadap sekitar 200 undang-undang sektoral di luar KUHP yang memuat berbagai ancaman pidana dengan berbagai model dan modifikasi.
“Ini harus disinkronisasikan sehingga tidak terjadi disparitas pidana,” katanya.
Misi keempat adalah konsolidasi karena setelah perang dunia II, perkembangan zaman menimbulkan efek negatif berupa berbagai kejahatan dimensi baru yang tidak bisa ditampung dalam KUHP.
Dengan demikian yang terjadi adalah dekodifikasi, yaitu mengeluarkan beberapa pasal dalam KUHP menjadi undang-undang tersendiri.
Ia mencontohkan seperti kejahatan jabatan dijadikan dalam Undang-Undang Korupsi, kejahatan pemilu dijadikan dalam Undang-Undang Pemilu dan lain sebagainya.
Politik hukum yang digunakan dalam RKUHP ini adalah rekodifikasi sebagai pengejawantahan dari misi konsolidasi, yaitu menghimpun berbagai ketentuan di luar KUHP dimasukkan KUHP.
“Tetapi, khusus kejahatan tertentu tidak menghapus atau tidak menegaskan undang-undang di luar KUHP,” katanya.
Misi kelima, kata dia, adalah modernisasi yang berarti sudah berorientasi pada paradigma hukum pidana moderen, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Dalam kunjungan ke Undana Kupang, Edward Omar didampingi jajaran dari Kemenkumham dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone.
Kegiatan Kumham Goes to Campus diikuti ratusan mahasiswa, dosen, jajaran rektorat Undana serta mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi swasta lain di Kota Kupang. (fat)