Batam (pilar.id) – Polda Kepri memberikan penjelasan mengenai penangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI) di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, hasilnya negatif. Polisi juga menggelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana love scamming dan temuan barang bukti yang diduga keytamin.
Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keytamin belum termasuk dalam daftar zat terlarang. Namun, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, masa penangkapan adalah 1×24 jam. Setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus mematuhi aturan tersebut. Karena tidak ada bukti perbuatan memproduksi atau mengedarkan, para terlapor akhirnya dilepaskan demi hukum.
Terkait dengan barang bukti, salah satu terlapor, HJC (WNA Tiongkok), kedapatan menyimpan serbuk putih yang diduga keytamin. Kasus ini akan dikoordinasikan dengan BPOM Batam untuk menguji serbuk tersebut di laboratorium. Langkah ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku.
Imbauan Polda Kepri
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik agar penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan berkomitmen pada Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kabidhumas.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (ang/hdl)