Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Izin Membuka Tanah Hutan

Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Izin Membuka Tanah Hutan

Hukum Moh. Usman19 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Medan (pilar.id) – Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir dengan inisial MS, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Kasi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan izin membuka tanah di kawasan hutan tersebut, diduga tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yos A Tarigan dalam pernyataannya, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dasar penahanan ini adalah karena Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam pelaksanaannya, tegas Yos A Tarigan, terdapat dugaan bahwa izin tersebut tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, yang diduga dilakukan oleh tersangka MS saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada tahun 1999 hingga 2005.

Berdasarkan informasi dari saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dihukumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengancam hukuman di atas lima tahun, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Yos A Tarigan juga menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil karena sebelumnya tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melakukan tindakan pidana yang serupa kembali.

Tim Pidsus Kejati Sumut telah mencari keberadaan tersangka di tempat tinggalnya. Namun, tersangka tidak ditemukan, dan keluarganya telah diberi instruksi agar MS memenuhi panggilan dari Kejati Sumut. Pada Jumat, 18 Agustus 2023, tersangka akhirnya hadir di Kantor Kejati Sumut dan dilakukan proses penahanan.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain terkait perkara ini telah dijatuhi vonis bersalah dan menjalani hukumannya. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (usm/hdl)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kejati Sumatera Utara Korupsi di Samosir
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.