Medan (pilar.id) – Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir dengan inisial MS, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Kasi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan izin membuka tanah di kawasan hutan tersebut, diduga tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yos A Tarigan dalam pernyataannya, Sabtu (19/8/2023).
Lebih lanjut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dasar penahanan ini adalah karena Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Dalam pelaksanaannya, tegas Yos A Tarigan, terdapat dugaan bahwa izin tersebut tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, yang diduga dilakukan oleh tersangka MS saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada tahun 1999 hingga 2005.
Berdasarkan informasi dari saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dihukumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengancam hukuman di atas lima tahun, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
Yos A Tarigan juga menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil karena sebelumnya tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melakukan tindakan pidana yang serupa kembali.
Tim Pidsus Kejati Sumut telah mencari keberadaan tersangka di tempat tinggalnya. Namun, tersangka tidak ditemukan, dan keluarganya telah diberi instruksi agar MS memenuhi panggilan dari Kejati Sumut. Pada Jumat, 18 Agustus 2023, tersangka akhirnya hadir di Kantor Kejati Sumut dan dilakukan proses penahanan.
Sebelumnya, tiga terdakwa lain terkait perkara ini telah dijatuhi vonis bersalah dan menjalani hukumannya. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (usm/hdl)

