Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Izin Membuka Tanah Hutan

Kejati Sumut Tahan Mantan Bupati Samosir Terkait Dugaan Korupsi Izin Membuka Tanah Hutan

Hukum Moh. Usman19 Agustus 2023
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Medan (pilar.id) – Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Samosir dengan inisial MS, terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Kasi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan izin membuka tanah di kawasan hutan tersebut, diduga tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

“Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 18 Agustus 2023 hingga 6 September 2023, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ungkap Yos A Tarigan dalam pernyataannya, Sabtu (19/8/2023).

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menjelaskan bahwa dasar penahanan ini adalah karena Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang mengaitkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian di Kawasan Hutan Kabupaten Samosir, yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Dalam pelaksanaannya, tegas Yos A Tarigan, terdapat dugaan bahwa izin tersebut tidak sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, yang diduga dilakukan oleh tersangka MS saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir pada tahun 1999 hingga 2005.

Berdasarkan informasi dari saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan dihukumkan dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengancam hukuman di atas lima tahun, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Yos A Tarigan juga menjelaskan bahwa tindakan penahanan ini diambil karena sebelumnya tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi namun tidak menghadiri panggilan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tersangka berpotensi untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melakukan tindakan pidana yang serupa kembali.

Tim Pidsus Kejati Sumut telah mencari keberadaan tersangka di tempat tinggalnya. Namun, tersangka tidak ditemukan, dan keluarganya telah diberi instruksi agar MS memenuhi panggilan dari Kejati Sumut. Pada Jumat, 18 Agustus 2023, tersangka akhirnya hadir di Kantor Kejati Sumut dan dilakukan proses penahanan.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain terkait perkara ini telah dijatuhi vonis bersalah dan menjalani hukumannya. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumut, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp32.740.000.000. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kejati Sumatera Utara Korupsi di Samosir
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.