Jakarta (pilar.id) – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melantik Letnan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Dalam sumpah jabatan yang diucapkan, Letnan Jenderal Agus Subiyanto berjanji dengan tulus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia juga berkomitmen untuk menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi kepada bangsa dan negara.
Presiden Jokowi sendiri secara pribadi memimpin upacara pelantikan dan mendiktekan sumpah jabatan kepada Letnan Jenderal Agus Subiyanto. Dalam sumpahnya, Agus menyatakan kesiapannya untuk menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, serta dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia juga bersumpah untuk selalu menghormati sumpah prajurit.
Agus Subiyanto menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang telah memasuki masa pensiun. Dengan pelantikan ini, Agus Subiyanto naik pangkat menjadi seorang jenderal. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil KSAD, dan pengangkatannya sebagai KSAD menandai langkah yang signifikan dalam karir militernya.
Pada acara pelantikan tersebut, turut hadir sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pelantikan Letnan Jenderal Agus Subiyanto sebagai KSAD merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Agus diharapkan akan membawa perubahan positif dalam Angkatan Darat dan mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan pertahanan dan keamanan nasional. (usm/hdl)










