Surabaya (pilar.id) – Pakar Hukum Humaniter Internasional Universitas Airlangga (UNAIR), Dr Enny Narwati SH MH, menilai bahwa tindakan Israel di Gaza pada 27 Oktober 2023 melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI). Tindakan Israel tersebut berupa serangan terhadap gedung-gedung kepentingan penduduk sipil dan penggunaan fosfor putih.
Enny mengatakan, berdasarkan Pasal 52 (1) Protokol Tambahan I tahun 1977, objek sipil adalah semua objek yang bukan sasaran militer. Sementara itu, sasaran militer adalah obyek-obyek yang karena sifat, tempat, peruntukan, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer.
“Di ayat berikutnya disebutkan bahwa sasaran militer adalah obyek-obyek yang karena sifat, tempat, peruntukan, atau penggunaannya memberikan kontribusi yang efektif terhadap aksi militer. Sedangkan objek yang menghancurkan seluruh atau sebagian serta penguasaan atau netralisasinya pada situasi yang berlaku pada saat itu, memberikan keuntungan militer yang berarti,” ungkapnya, Kamis (2/11/2023).
Enny menegaskan bahwa serangan Israel dapat diasumsikan melanggar HHI apabila menyerang gedung kepentingan penduduk sipil bukan menyerang gedung untuk kepentingan militer. Namun, Israel juga perlu untuk memperhatikan prinsip HHI lainnya yang mengacu pada military necessity, humanity dan proporsionalitas.
“Dalam hal ini, dapat dianalogikan tindakan Israel tidak sah dan melanggar HHI apabila keuntungan militer yang diraup tidak sebanding dengan penderitaan penduduk sipil,” katanya.
Selain itu, Enny juga menilai bahwa penggunaan fosfor putih oleh Israel juga melanggar HHI. Penggunaan fosfor putih dalam medan perang telah diatur dalam konvensi penggunaan Senjata Kimia yang dimana terdapat batasan dalam penggunaan.
“Kalau melebihi ambang batas tertentu tersebut, maka tidak boleh digunakan karena akan mengakibatkan luka berlebihan bagi orang yang kena senjata tersebut,” pungkasnya.
Enny menambahkan, bahwa hukum yang berlaku di masa damai berbeda dengan hukum yang berlaku pada masa peperangan. Dalam peperangan, kombatan memiliki hak istimewa, seperti hak untuk menyerang dan diserang, hak atas status tawanan perang jika tertangkap oleh pihak musuh, dan mereka tidak dapat disalahkan jika membunuh musuh.
Selain itu, penduduk sipil dikecualikan dari sasaran serangan dan mendapatkan perlindungan secara internasional selama peperangan, berdasarkan Konvensi Jenewa IV tahun 1949 tentang Perlindungan terhadap Penduduk Sipil.
Enny berharap, agar konflik antara Israel dan Palestina dapat segera diselesaikan secara damai. Ia juga mendorong agar kedua belah pihak mematuhi hukum humaniter internasional. (ipl/hdl)










