Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sekitar Rp 125.000. Dengan penetapan ini, UMP Jatim 2024 mencapai Rp 2.165.244,30, meningkat dari Rp 2.040.244,30 pada tahun 2023.
Keputusan kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 mengenai Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa kenaikan UMP Tahun 2024 didasarkan pada formula perhitungan upah minimum, dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sesuai arahan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11).
Formula penghitungan UMP mengacu pada data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, dengan menggunakan dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Beberapa data yang digunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486, rata-rata anggota rumah tangga menurut provinsi sebanyak 3,53 orang, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja sebanyak 1,66 orang.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi mencapai 4,96 persen, sementara inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sekitar 3,01 persen.
Khofifah menegaskan bahwa penentuan kenaikan UMP Jatim 2024 dilakukan dengan memperhatikan aspek keadilan dan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
“Harapannya, seluruh stakeholder memperhatikan dan menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” tambahnya.
Dalam prosesnya, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan peningkatan UMP Jatim 2024 sebesar Rp 210.000, sehingga usulan besaran UMP Tahun 2024 mencapai Rp 2.250.244,30. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan nilai alpha minimal Rp 71.530,97. Dengan demikian, besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp 2.111.775,27. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah dan Akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Gubernur Khofifah berharap agar perusahaan dan pengusaha tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan, dapat mengajukan usulan penangguhan. (riq/hdl)