Jakarta (pilar.id) – Mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe, telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada hari Selasa (26/12/2023).
Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya, membenarkan kabar duka tersebut, menyatakan bahwa Lukas Enembe meninggal dunia pada hari ini pukul 10.45 WIB.
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, menyebutkan bahwa jenazah Lukas Enembe rencananya akan dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam. Namun, hingga kini belum ada informasi mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe, dalam beberapa bulan terakhir, menjalani sidang di Jakarta terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Selama periode itu, kesehatannya mengalami penurunan beberapa kali dan pernah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Pada kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum.
Terkait pembayaran uang pengganti, jika Lukas Enembe tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya senilai Rp47,8 miliar akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi, ia akan dipidana penjara selama lima tahun. (mad/hdl)