Jakarta (pilar.id) – Langkah signifikan dilakukan dalam mendukung pertumbuhan sektor energi Indonesia dengan resmi dibentuknya Badan Arbitrase Sengketa Energi Indonesia (BASE). Diharapkan BASE akan memberikan platform efektif untuk menyelesaikan sengketa khusus di sektor energi.
Momentum bersejarah ini mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah asosiasi dan individu terkemuka di bidang energi, antara lain Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (APHMET), Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Asosiasi Perusahaan Pemboran Minyak, Gas dan Panas Bumi Indonesia (APMI), Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), dan Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA-API), bersama dengan sejumlah pendiri individu yang merupakan praktisi di bidang hukum dan energi.
Ketua Umum BASE, Jou Samuel Hutajulu, menyatakan, dengan pendirian BASE, pihaknya berharap dapat memajukan industri energi secara signifikan.
“BASE diharapkan menjadi sarana efektif untuk menyelesaikan sengketa di sektor energi dengan melibatkan para ahli yang berpengalaman di bidang ini. Ini adalah langkah proaktif dalam mendukung pertumbuhan berkelanjutan sektor energi kita,” jelasnya.
BASE akan menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, keadilan, dan kemandirian, serta mengikuti standar internasional untuk layanan penyelesaian sengketa.
Mereka akan menyediakan layanan arbitrase, mediasi, dan penyelesaian alternatif untuk berbagai jenis sengketa di sektor energi, termasuk kontrak komersial, kemitraan, pengadaan barang dan jasa, serta jenis kontraktual lainnya.
Diharapkan BASE akan menjadi aset berharga bagi industri energi, mendukung pertumbuhan inovasi, dan menjadi forum penyelesaian sengketa terpercaya di industri energi, diakui baik di tingkat regional maupun internasional.
BASE berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, membantu menjaga iklim investasi di sektor energi, dan berperan positif dalam penyelesaian sengketa di sektor energi. (hdl)

