Jakarta (pilar.id) – Polsek Palmerah berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan melalui aplikasi kencan online dengan mengamankan pasangan suami-istri berinisial TM alias Shasa (26) dan FR (28).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial SH (37). Ketiganya kini harus merasakan dinginnya jeruji penjara setelah melibatkan lebih dari 17 korban dalam modus kejahatan mereka.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, menyampaikan bahwa modus operandi pasangan ini melibatkan pencarian korban melalui aplikasi kencan online seperti inisial Bd, Lh, dan Bo.
“Dalam aksi mereka, TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya, FR (28),” ungkap Sugiran.
Sugiran menjelaskan bahwa para korban adalah pria yang tertarik dengan akun tersebut, di mana foto wanita cantik dipasang untuk mengundang mereka berkencan. Setelah pertemuan, istri pelaku TM alias Shasa (26) meminjam motor korban dengan berbagai alasan seperti ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
“Mendapatkan kendaraan korban, pelaku kemudian membawanya ke sebuah kost di Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong, Palmerah, Jakarta Barat, dan menyerahkan kepada suaminya FR (28),” tambah Sugiran.
Pelaku berhasil melakukan kejahatan ini pada sebanyak 17 orang, dengan lima di antaranya yang telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Suaminya, FR (28), menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dengan bantuan SH sebagai penadah yang tertarik pada postingan pelaku.
“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua pelaku,” sambung Sugiran.
Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP RONI, S.Ag, SH, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada ketika berkenalan melalui aplikasi online. “Jangan mudah percaya pada siapapun yang baru kita kenal,” imbaunya.
Untuk pertanggungjawaban hukum, pasutri TM alias Shasa (26) dan FR (28) akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, sementara pelaku penadah SH akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ang/hdl)




