Surabaya (pilar.id) – Bulan Ramadan selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Muslim di Indonesia. Berbagai kegiatan keagamaan, seperti shalat tarawih berjamaah dan tadarus, menjadi kegiatan rutin yang memeriahkan bulan suci ini.
Namun, penggunaan speaker yang berlangsung hingga larut malam kadang dapat mengganggu ketentraman masyarakat, mengingat Indonesia yang memiliki beragam perbedaan agama dan budaya.
Pakar dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (Unair), Dr. Listiyono Santoso SS MHum, menanggapi Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2022. Menurut Listiyono, masyarakat perlu membaca surat edaran tersebut dengan bijak dan cermat.
“Kita harus membaca surat edaran Kemenag dengan cermat, jangan sampai salah tafsir, karena seringkali terjadi kesalahpahaman pada masyarakat. Misalnya, penggunaan pengeras suara luar itu diperbolehkan dalam bulan Ramadan hingga pukul sepuluh malam untuk tadarus, jika ingin melanjutkan, boleh menggunakan pengeras suara dalam,” jelas Listiyono.
Listiyono menekankan pentingnya masyarakat dan takmir masjid bersikap bijaksana dalam mengikuti keputusan Kemenag. Surat edaran tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi keragaman dalam masyarakat dan menghormati perbedaan.
“Keragaman masyarakat di sekitar masjid harus tetap terjaga dengan bijaksana dalam menggunakan pengeras suara, terutama pengeras suara luar untuk kegiatan selain adzan. Penggunaan yang tidak bijaksana dapat membuat ketidaknyamanan bagi yang berbeda, baik dari segi pemahaman agama maupun kondisi, misalnya keberadaan bayi atau orang sakit di sekitar,” tambah Wakil Dekan 1 FIB Unair.
Menurut Listiyono, tokoh agama memiliki peran penting dalam memberikan rasa nyaman dalam menyebarkan ajaran agama. Mereka memiliki otoritas untuk memberikan arahan yang bijak terkait penggunaan sarana dakwah.
“Para tokoh agama harus aktif dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dalam menyebarkan ajaran agama. Mereka memiliki kewenangan untuk memberikan arahan yang bijak terkait dengan kearifan dalam berdakwah,” tutur Listiyono.
Listiyono menegaskan bahwa tokoh agama memiliki peran sentral dalam memberikan saran yang bijak dalam mengatasi potensi konflik yang mungkin timbul di masyarakat. “Jika terdapat potensi konflik, tokoh agama dapat memberikan saran yang bijak,” tegasnya. (ipl/hdl)










