Surabaya (pilar.id) – Satpol PP Kota Surabaya berhasil mengamankan 72 botol minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan dalam pengawasan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya. Minuman beralkohol tersebut ditemukan di enam lokasi RHU di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.
“Pada satu kejadian, kami menemukan satu bar yang menjual minuman beralkohol. Kami menemukannya saat memeriksa struk pembelian pengunjung. Sebanyak 20 botol minuman beralkohol diamankan sebagai barang bukti,” ujar Fikser pada Selasa (9/4/2024).
Fikser menegaskan bahwa Satpol PP Surabaya rutin melakukan pengawasan RHU selama Ramadan di berbagai wilayah di Kota Surabaya. Pengawasan ini merupakan langkah penegakkan aturan terkait operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
“Selama bulan suci Ramadan, kami intensif melakukan pengawasan terhadap RHU di seluruh Surabaya, termasuk wilayah Pusat, Timur, Utara, Selatan, dan Barat,” tegasnya.
Dalam operasi pengawasan RHU, Satpol PP Surabaya tidak hanya memasang stiker pelanggaran, tetapi juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman beralkohol. Barang bukti tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fikser juga menambahkan bahwa Satpol PP Surabaya bekerja sama dengan berbagai Perangkat Daerah (PD) terkait dalam pengawasan tersebut, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, serta dinas lainnya. (rio/ted)










