Jakarta (pilar.id) – Pelibatan masyarakat dalam proses pelayanan publik di Indonesia terus menjadi fokus utama untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Dalam sebuah acara sosialisasi yang diadakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Kamis (02/5/2024), Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB, Muhammad Imanuddin, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan nilai-nilai dari layanan publik.
“Kami ingin secara berkelanjutan mengingatkan semua betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pelayanan publik,” ujar Imanuddin.
Imanuddin menjelaskan bahwa paradigma baru dalam pelayanan publik, yang dikenal dengan nama Public Service Logic, menempatkan masyarakat sebagai subjek yang berperan aktif dalam menciptakan nilai-nilai layanan publik.
Dalam paradigma ini, pemerintah berupaya untuk mendengarkan dan merespons langsung kebutuhan dan harapan masyarakat dalam penyediaan layanan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah rendahnya tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan layanan publik. “Permasalahan pertama adalah masih rendahnya pelibatan masyarakat oleh instansi pemerintah dan unit penyelenggara pelayanan publik (UPP),” kata Imanuddin.
Dia juga menyoroti masalah terkait dengan penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang tidak objektif dan terbuka, serta kurangnya substansi dan rencana tindak lanjut dalam pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP).
Imanuddin menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik. “Berkaca dari sejumlah permasalahan tersebut, maka sangat penting bagi instansi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pelayanan publik,” imbuhnya.
Harapannya, dengan memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP, dan LAPOR!, pemerintah dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik serta memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan diperhatikan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Dengan demikian, pelayanan publik yang prima dan berkualitas dapat terwujud sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. (rio/ted)










