Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi
  • Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia
  • Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah
  • Polres Probolinggo Siagakan 92 Personel Amankan Yadnya Kasada 2026 di Gunung Bromo
  • Tim Bulutangkis Polri Juara Umum SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak di Kamboja
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kasus Anirat di Ponpes, Pelaku Sempat Dihukum Karena Dua Kali Langgar Aturan

Kasus Anirat di Ponpes, Pelaku Sempat Dihukum Karena Dua Kali Langgar Aturan

Hukum Anggadia Muhammad16 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat (anirat) di salah satu pondok pesantren. (foto: Dok Humas Polri)
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Budi Santosa, saat menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan berat (anirat) di salah satu pondok pesantren. (foto: Dok Humas Polri)

Palangka Raya (pilar.id) – Kejadian penganiayaan berat yang menimpa tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial FA (13) dan korban ST Najma (35) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya pada Kamis (16/5/2024) pagi, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa dendam. FA pernah dihukum dua kali karena melanggar aturan pondok pesantren.

Menurut Budi Santosa, pelaku pertama kali dihukum pada bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman dijemur untuk beberapa saat. Sementara hukuman kedua, pelaku harus menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz karena keluar pondok pesantren tanpa izin.

Setelah menjalani hukuman tersebut, FA kemudian mendatangi rumah korban. Dengan masuk melalui jendela depan dan mengambil pisau, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban.

Pelaku FA saat ini dijerat dengan pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk lebih memperhatikan pentingnya penegakan aturan di lingkungan pendidikan, serta pentingnya pendekatan rehabilitasi dan pembinaan bagi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kekerasan. (ang/hdl)

Baca Juga  Polisi Tangkap Penimbun 693 Liter Pertalite di Palangka Raya
line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

kasus penganiayaan berat Palangka Raya

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Penimbun 693 Liter Pertalite di Palangka Raya

31 Agustus 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Jarrod Bowen (sumber foto: instagram @jarrodbowen)

Chelsea Pertimbangkan Rekrut Jarrod Bowen, Bintang West Ham yang Jadi Incaran Usai Degradasi

31 Mei 2026
Telkomsel dan TVRI menghadirkan Bola Gembira MAXStream TV untuk Piala Dunia 2026 dengan akses 104 pertandingan, paket khusus, dan 100 ribu akses gratis.

Sambut Piala Dunia 2026, Telkomsel dan TVRI Hadirkan Bola Gembira MAXStream TV, Siarkan 104 Pertandingan hingga Pelosok Indonesia

31 Mei 2026
Guru Besar Linguistik Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Sartini, M.Hum.

Pakar Linguistik UNAIR Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Daerah di Sekolah

31 Mei 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.