Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Jatim telah menyiapkan penampungan sementara bagi 43 kepala keluarga (KK) yang ditertibkan dari Rusunawa Gunungsari. Penertiban ini dilakukan pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Dari 43 hunian yang ditertibkan, sebanyak 38 hunian dihuni, sementara lima lainnya kosong dan tidak memiliki perjanjian sewa menyewa. Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan upaya Pemprov Jatim untuk menertibkan warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.
Sebagai kompensasi, Pemprov Jatim telah menyiapkan lokasi penampungan sementara. Warga yang memiliki KTP Surabaya akan ditampung oleh Liponsos Kota Surabaya, sedangkan warga luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.
“Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni, yakni pada 3 Mei, 8 Mei, dan 14 Mei 2024. Jadi, penertiban ini bukan tanpa pemberitahuan,” ungkap Nyoman di Surabaya, Senin (20/5/2024).
Penertiban ini juga sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim. Sebelum penertiban, telah dilakukan mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni, termasuk penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan hingga batas waktu maksimal dua tahun.
“Namun, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban bulanan juga tidak dilakukan,” lanjut Nyoman.
Nyoman berharap para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati. “Saya harap para penghuni bisa berkooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena,” tegasnya.
Menanggapi permintaan para penghuni mengenai janji rumah subsidi, Nyoman menyatakan bahwa Gubernur Jatim yang menjabat saat itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren Kali Jagir.
“Kami akan terus mengawal proses ini untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (usm/hdl)










