Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam Diamankan, Ini Penjelasan Polda Kepri

6 WNA Tiongkok dan 1 WNI di Batam Diamankan, Ini Penjelasan Polda Kepri

Hukum Anggadia Muhammad27 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (foto: Dok Humas Polri)
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (foto: Dok Humas Polri)

Batam (pilar.id) – Polda Kepri memberikan penjelasan mengenai penangkapan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan satu warga negara Indonesia (WNI) di Batam pada 24 Mei 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, hasilnya negatif. Polisi juga menggelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana yang terjadi. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana love scamming dan temuan barang bukti yang diduga keytamin.

Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keytamin belum termasuk dalam daftar zat terlarang. Namun, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 435 tentang Kesehatan, masa penangkapan adalah 1×24 jam. Setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan harus mematuhi aturan tersebut. Karena tidak ada bukti perbuatan memproduksi atau mengedarkan, para terlapor akhirnya dilepaskan demi hukum.

Terkait dengan barang bukti, salah satu terlapor, HJC (WNA Tiongkok), kedapatan menyimpan serbuk putih yang diduga keytamin. Kasus ini akan dikoordinasikan dengan BPOM Batam untuk menguji serbuk tersebut di laboratorium. Langkah ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dan prosedur hukum yang berlaku.

Imbauan Polda Kepri

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik agar penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Polda Kepri sangat fokus dan berkomitmen pada Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba),” tegas Kabidhumas.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (ang/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Polda Kepri
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.