Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera melengkapi berkas perkara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Abdussalam Panji Gumilang alias Panji Gumilang.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Panji pada Selasa, 14 Mei 2024 mendatang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengonfirmasi hal ini. “Iya (kami akan) segera lengkapi berkas,” ujarnya, Selasa (4/6/2024).
Menurut Brigjen Whisnu, penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU yang melibatkan Panji Gumilang kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa telah memberikan petunjuk agar berkas yang bersangkutan dilengkapi.
“Kami akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU di Kejaksaan Agung,” jelas Brigjen Whisnu.
Sebelumnya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah penyidik Subdit 3 unit 1 Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri memproses perkara pada Kamis, 2 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan bahwa Polri telah mengumpulkan bukti yang cukup terhadap pemilik pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana.
Panji Gumilang diduga terlibat dalam kasus TPPU yang bermula dari tindak pidana penggelapan dan kejahatan yayasan. Sebagai pemimpin pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat, Panji diduga menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar. (ang/hdl)










