Surabaya (pilar.id) – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus ruislag atau tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep yang merugikan negara sebesar Rp 114,44 miliar. Kasus ini melibatkan pengembang Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) dan PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP).
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 1997 dan baru terungkap sekarang karena sifat tindak pidana yang berlanjut. “Kasus ruislag TKD ini melibatkan tanah seluas 160.525 meter persegi atau hampir 17 hektare,” jelasnya saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (5/6/2024).
Menurut penilaian dari BPKP Jatim, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 114,44 miliar. Kasus ini mencakup tiga desa di Sumenep yaitu Desa Kolor, Desa Cabbiye, dan Desa Talango, yang tanahnya digunakan untuk pengembangan perumahan secara komersial oleh PT SMIP.
Kasubdit Tipidkor, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AS, Direktur PT SMIP, MH, pegawai BPN, dan MR, seorang kepala desa. Modus operandi mereka melibatkan ruislag TKD dengan tanah yang ternyata fiktif.
“HS, Direktur PT SMIP, melakukan ruislag TKD pada tahun 1997 dengan mengganti tanah tersebut dengan tanah di Desa Peberasan, Sumenep, yang ternyata fiktif. Pada tahun 2015, masyarakat melaporkan kasus ini, dan kami memulai penyelidikan,” ungkap AKBP Edy.
Penyelidikan mengungkap bahwa tanah pengganti yang diklaim oleh HS masih milik warga dan tidak pernah dialihkan. Dokumen jual-beli yang diajukan oleh HS juga fiktif. “Banyak dokumen palsu yang digunakan dalam proses pengadaan tanah ini, yang tidak sesuai prosedur,” tambah AKBP Edy.
Atas dasar penyelidikan tersebut, polisi meningkatkan status kasus ini ke penyidikan. Meskipun tersangka berulang kali mengajukan pra-peradilan, semua permohonan mereka ditolak oleh pengadilan.
Penyidik telah menyita berbagai aset dari hasil kejahatan ini, termasuk 1 unit Toyota Land Cruiser tahun 1997, 134 aset tanah dan bangunan di Desa Kolor senilai Rp 5,8 miliar, 2 aset tanah di Desa Gedungan senilai Rp 3,4 miliar, dan 6 aset tanah dan bangunan di Sidomulyo, Surabaya, senilai Rp 568 juta. Total aset yang diamankan mencapai sekitar Rp 97 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipidkor.
AKBP Edy menjelaskan bahwa dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. “Satu tersangka menggunakan oksigen, dan satu lagi menggunakan kateter,” ujarnya.
Polda Jatim telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kasus ini. Masyarakat dapat melaporkan melalui Hotline di nomor 081234616882. (mad/hdl)










