Jakarta (pilar.id) – Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), berencana melaporkan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK malam ini.
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, terhadap staf Hasto, Kusnadi, saat proses pemeriksaan di kantor KPK.
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Hasto, menegaskan bahwa mereka menolak tindakan penyidik KPK yang menggeledah dan menyita ponsel milik Hasto melalui stafnya. Tindakan tersebut dianggap melanggar prosedur hukum acara pidana karena tidak didukung oleh penetapan pengadilan setempat.
Barang-barang yang disita ternyata merupakan barang pribadi yang tidak terkait dengan kasus yang sedang disidik oleh KPK.
Ronny menyatakan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, namun mereka menentang tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, mereka akan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewan Pengawas KPK dan mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut Ronny, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan fatal. Hal ini didasarkan pada kelalaian dalam proses penyitaan dan surat tanda penerimaan barang bukti yang tidak sesuai prosedur.
Joy Tobing, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa staf Hasto, Kusnadi, mengalami intimidasi saat digeledah, dan sejumlah ponsel disita tanpa alasan yang jelas, yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. (hen/hdl)










