Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar di Jakarta Barat. Uang palsu pecahan Rp100 ribu tersebut ditemukan dalam bentuk gepokan yang dikemas dalam plastik.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu senilai Rp22 miliar dalam pecahan Rp100 ribu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan memiliki inisial M, FF, dan YA. “Mereka merupakan pekerja swasta dan buruh harian lepas yang menggunakan pita kertas dengan nama salah satu bank untuk menyamarkan uang tersebut,” tambahnya.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Juni 2024, pukul 23.30 WIB. Saat ini, polisi masih menyelidiki total uang palsu yang telah beredar. Kasus ini terus dikembangkan dan informasi terbaru akan disampaikan kemudian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan uang palsu dalam transaksi. Hubungi call center kepolisian di 110 atau datangi kantor polisi terdekat,” tutup Kabid Humas. (ang/hdl)










