Cimahi (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial AG (20), yang sehari-harinya dikenal sebagai penjual ketan bakar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/7/2025), Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengungkap bahwa AG diamankan karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan uang palsu secara ilegal.
“Pelaku mengaku baru menjalankan praktik ini selama tiga bulan karena alasan ekonomi,” ujar AKBP Niko di Mapolres Cimahi.
Uang Palsu Dijual Lewat Media Sosial
AG diketahui memasarkan uang palsu melalui akun media sosial Instagram. Ia menawarkan uang palsu senilai Rp300 ribu hanya dengan harga Rp100 ribu, menarik perhatian pembeli dengan iming-iming keuntungan instan.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 77 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 150 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu yang masih dalam bentuk potongan, dan 184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dicetak dan siap edar.
Selain uang palsu, petugas juga mengamankan alat pencetakan yang digunakan pelaku, seperti printer dan tinta, stempel palsu bertuliskan Bank Indonesia, spray, skotlet, kertas roti sebagai bahan dasar, dan pisau cutter dan kaca.
Kapolres menyebutkan bahwa pelaku mencoba semaksimal mungkin meniru tampilan fisik uang asli dengan teknik sederhana namun cukup rapi, meskipun tetap dapat dikenali sebagai palsu oleh petugas yang berpengalaman.
Atas perbuatannya, AG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kapolres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau peredaran uang palsu dan meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap transaksi tunai, terutama yang dilakukan lewat kanal tidak resmi atau media sosial.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran uang dengan harga tak wajar. Pelaporan cepat sangat membantu kami dalam menindak kasus seperti ini,” tegas AKBP Niko. (usm/hdl)









