Jakarta (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Uang palsu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Rupiah Indonesia dan dolar Amerika Serikat (AS).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa uang rupiah yang dipalsukan terdiri dari nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Sedangkan uang Dollar AS yang dipalsukan adalah nominal 100 Dollar AS. “Rincian uang palsu tersebut yakni 180 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 31 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, dan sembilan lembar uang palsu dolar AS pecahan 100 Dollar AS,” ungkap Andri.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berinisial HNA. Dari tangan pelaku, ditemukan beberapa barang bukti berupa uang rupiah palsu dan dolar AS.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan, dan kasus ini akan terus kami dalami dan diproses lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim. (ang/hdl)