Jakarta (pilar.id) – Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, terungkap menjual obat-obatan daftar G secara ilegal. Polisi mengamankan 18 lempeng obat Tramadol, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar Rp 174.000 dari hasil penjualan obat tersebut.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan kasus ini berawal dari kecurigaan tim unit narkoba yang dipimpin oleh Ipda Polmer Nainggolan.
“Kami mencurigai aktivitas di toko kosmetik ini. Setelah penggeledahan, kami menemukan seorang pria berinisial MD dan obat-obatan tipe G yang dijual tanpa resep dokter,” kata Abdul Jana, Rabu (24/7/2024).
MD mengakui bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut dengan memesan dari sales dan diantar oleh kurir. “MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” tambah Abdul Jana.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengejar pemasok obat daftar G tersebut. “Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan. (ang/hdl)