Jakarta (pilar.id) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap 23 kasus perjudian online selama periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024. Pengungkapan ini melibatkan 29 tersangka, terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, bersama Kasat Reskrim AKBP Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu memberantas perjudian online.
“Pengungkapan ini berhasil menyita barang bukti berupa 30 unit handphone, 6 unit CPU, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun. Perjudian online ini merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang sekitar Rp 200 miliar dalam tiga bulan,” ujar Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7/2024).
Satu kasus menonjol terjadi pada Kamis, 4 Juli 2024, di Apartemen Neo Soho, Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penyidik berhasil mengamankan 7 tersangka, termasuk AE (39) sebagai penanggung jawab, FAF (26), YGP (20), FH (21), GF, FAP (19) sebagai peretas, dan MHP (41) sebagai pemilik rekening penampung uang hasil perjudian.
Penyidik juga menemukan rekening terkait dengan aktivitas perjudian tersebut. Modus operandi yang digunakan termasuk meretas 855 website pemerintah dan lembaga pendidikan untuk memanfaatkan subdomain sebagai platform perjudian, yang kemudian disewakan kepada pemain judi online di Kamboja.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (ang/hdl)