Jakarta (pilar.id) – PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan Vicky Kalea, pemilik akun TikTok @vicky_kalea, ke Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan merek televisi nasional dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari parodi yang dibuat oleh Vicky Kalea dengan judul ‘Jasa Bikin Anak Keliling’ yang menampilkan logo Indosiar tanpa izin perusahaan. Video tersebut diunggah pada 26 Juni 2023, dan berhasil mencuri perhatian pengguna TikTok dengan total 19 juta penayangan dan 25.0246 jam pemutaran.
Karyawan PT Indosiar Visual Mandiri, berinisial KAB, menemukan parodi tersebut pada 4 Juli 2023, dan melihat penggunaan logo resmi Indosiar tanpa izin. Manajemen Indosiar segera merespons dengan mediasi dan melaporkan ke polisi.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Sarly Sollu, dan Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, diungkapkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Vicky Kalea mengakui bahwa dia sendiri yang membuat konten hiburan tersebut dan menambahkan logo ‘Indosiar’ tanpa izin. Konten tersebut dibuat menggunakan handphone pribadi dan diunggah tanpa seizin perusahaan. Vicky mengklaim mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum menyematkannya secara ilegal dalam video.
Kasus ini sedang ditangani dengan mediasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, di mana Vicky secara resmi mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada PT Indosiar Visual Mandiri. Tindakan hukum dapat diambil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (usm/ted)