Jakarta (pilar.id) – Seorang pria berinisial BA, mantan manajer artis Fuji, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 1,3 miliar. BA diketahui menggelapkan uang penghasilan Fuji.
Pihak Fuji mengapresiasi kepolisian yang responsif dalam menangani kasus ini, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat atas proses hukum yang sangat responsif,” ujar pengacara Fuji, Sandy Arifin, Senin (8/7/2024).
Keinginan Fuji untuk Proses Hukum
Sandy menjelaskan bahwa hingga saat ini, Fuji belum membuka pintu damai dengan pelaku BA. “Sejauh ini dari klien kami masih ingin agar pelaku diproses hukum,” jelasnya.
BA sebelumnya merupakan manajer yang dipercaya mengelola keuangan Fuji dari berbagai vendor. Namun, uang yang dikumpulkan dari klien ternyata digelapkan oleh BA.
“Keuangannya semua sama dia. Ketahuannya ada beberapa orang yang sudah kirim bayaran, tetapi ternyata uangnya tidak sampai ke Fuji,” tuturnya.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan BA sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan Rp 1,3 miliar dan telah resmi menahannya.
“Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Kamis (4/7/2024).
Andri menjelaskan bahwa BA dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan uang tersebut. (ret/hdl)