Jakarta (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, Sumatera, Jakarta, Bogor, dan Cianjur. Operasi ini berakhir dengan penangkapan tiga tersangka, berinisial G, MI, dan ZF, serta penyitaan sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini melibatkan aspek internasional. “Jaringan ini terdiri dari Malaysia, Aceh, Sumatera, Jakarta, Bogor, dan Cianjur,” ungkap Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres pada Kamis (26/10/2023).
Syahduddi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan di empat lokasi yang berbeda. Mereka ditangkap di depan ruko di Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Di perumahan di Kelurahan Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten, dan di salah satu hotel di Bandara Soekarno-Hatta, di Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Dari keempat tempat tersebut, penyidik di bawah pimpinan Kasatres Narkoba AKBP Indrawieny Panjiyoga berhasil mengamankan 3 tersangka berinisial RG, MI, dan ZF. Hasil penggeledahan menghasilkan sejumlah besar narkotika jenis sabu, yaitu 547 gram dari TKP pertama, 1.061 gram dari TKP kedua, 2.106 gram dari TKP ketiga, dan 21.150 gram dari TKP keempat.
“Jadi, totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tindak pidana narkoba ini,” ungkap Syahduddi.
Tiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga dari hukuman.
Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Dari pengungkapan tersebut, dengan barang bukti sebanyak 25,1 kilogram sabu, dapat diasumsikan bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang per hari. Dengan demikian, operasi ini dapat menyelamatkan kurang lebih 125.145 jiwa dari dampak negatif narkotika. Dalam nilai nominal, sekitar Rp 25 miliar dapat diselamatkan dengan asumsi harga 1 gram sabu adalah Rp 1 juta di pasaran. (and/ted)