Banyuwangi (pilar.id) – Di setiap perayaan tahun baru, sejumlah orang suka membagikan uang saku kepada kerabat, sebagai wujud syukur dan harapan di tahun baru. Saat itu, mereka akan mencari uang baru demi melengkapi perayaan ini.
Sayang, ada saja segelintir orang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjajakan penukaran uang baru palsu.
Seperti yang terjadi di Banyuwangi. Beruntung, kasus yang terjadi jelang Nataru ini berhasil digagalan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim. Petugas juga menangkap tiga pengedar uang palsu, mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, jika dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.
“Jika ditotal nominalnya sekitar Rp 500 juta,” sebut Kompol Agus, pada Sabtu (31/12/2022).
Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, jika pengungkapan kasus uang palsu tersebut, berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.
Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku menggunakan uang palsu tersebut, untuk membeli sebuah handphone di counter korban.
“Korban tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” jelas Agus.
Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu, sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Maka atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru, karena ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” pungkas Agus. (jel/hdl)