Surabaya (pilar.id) – Amir Khilafahtul Muslimin wilayah Surabaya, AMD, 58 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polda Jatim. Amir adalah sebutan pimpinan wilayah dari Organiasi Islam Khilafatul Muslimin.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, AMD terbukti telah memerintahkan kegiatan syiar motor untuk menyebarkan faham khilafah dan mendirikan negara khilafah kepada khalayak umum.
” Di tanggal 29 Mei 2022, ia melakukan konvoi sepeda motor, rute Surabaya Tanjung Perak hingga Sidoarjo dengan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang bertulis bersatu hanya dalam sistem khilafah,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (10/6/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menuturkan, AMD mengajak umat muslim untuk mendukung pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung. Sehingga, Polda Jatim pun menetapkan AMD sebagai tersangka.
“Polri menetapkan satu tersangka AMD yang merupakan pimpinanan Khilafatul Muslimin Surabaya,” ungkapnya.
Selain bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi, AMD juga bertanggung jawab dalam kegiatan pembagian brosur termasuk menghimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.
Dalan hal ini, penyidik telah memeriksa 42 orang anggota Khilafatul Muslimin. Selain itu ada empat orang saksi ahli yang juga dimintai keterangan.
“Barang bukti yang kita sita, yaitu sekitar 63 buah buku, brosur, bendera, pamflet dan lain sebagainya,” sebut Dirmanto.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, Khilafatul Muslimin Surabaya memang berkoneksi dan berkomunikasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin pusat, yang berada di Lampung, dalam melaksanakan syiar dengan tujuan mendirikan negara Khilafah.
“Sampai saat ini masih dalam proses pendalaman. Kalau lihat benderanya maka dugaan ini bendera khilafah yang memiliki kesamaan dengan bendera ormas HTI,” ujar Totok.
Sejauh ini dari barang bukti yang ada, Totok menduga pendanaan kegiatan tersebut berasal dari iuran anggota. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman adanya dana diluar iuran anggota.
“Tapi untuk sementara mereka menggunakan dana bersumber dari iuran anggota khilafatul muslimin sendiri,” papar Totok.
Pihaknya kini masih melakukan proses pendalaman terhadap jaringan organisasi tersebut. Sejauh ini, Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Surabaya, namun telah memiliki struktur organisasi.
Atas keterlibatan tersebut, AMD disangkakan UU Momor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakat ditetapkan jadi UU. Kemudian pasal 07 KUHP pasal UU Nomor 1 tahun 1946, Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (jel/hdl)