Surabaya (pilar.id) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap MSA, menyusul laporan perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Jl Sudanco Supriadi 18, Senin (12/12/2022) lalu .
Polda juga telah berhasil menangkap tiga dari lima pelaku yang beraksi, sedangkan kedua pelaku lainnya yang masih DPO, yaitu Oki Suryadi (35) dan Medy Afriyanto (35).
Seperti disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, berdasar hasil pemeriksaan, MSA merupakan tersangka yang diduga mendalangi perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar karena dendam pribadi.
“Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku di Lapas kelas II A Sragen, dan menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya, dan menyampaikan terkait Wali Kota yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember),” ungkap AKBP Lintar, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika MSA sering menyampaikan pada lima pelaku terkait kondisi rumah dinas dan kebiasaan anggota Satpol PP saat berjaga di rumah dinas tersebut, dan memberikan informasi tempat penyimpanan barang-barang berharga.
“MSA juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas yang hanya dijaga Satpol PP sebanyak 2 orang dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur,” tambah AKBP Lintar.
Setelah kelima pelaku bebas dari Lapas kelas II Sragen, informasi detail yang diterima dari MSA tersebut, lalu segera di eksekusi oleh kelima pelaku, pada 12 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Meski begitu, MSA mengaku tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan, ia hanya berperan sebagai informan. Namun, keterangan tersebut masih di dalami oleh Polisi. (jel/hdl)