Bangkalan (pilar.id) – Polres Bangkalan menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Insiden ini terjadi di depan rumah kos korban dan videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu (21/9/2024).
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyebutkan pelaku berinisial AF (20), mahasiswa asal Kecamatan Creme, Gresik. Korban yang berinisial DSY melapor ke polisi sehari setelah kejadian, pada Minggu (22/9/2024).
Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menangkap AF di tempat kosnya pada Senin (23/9/2024).
Penganiayaan ini dipicu oleh emosi pelaku karena korban tidak merespons panggilan telepon dan pesan WhatsApp.
“Pelaku menyeret, menginjak, dan memukul korban di depan rumah kosnya,” jelas AKBP Febri.
Investigasi pihak kampus juga menemukan bekas kekerasan fisik di tubuh korban, yang kini mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkap bahwa penganiayaan ini telah terjadi sebanyak empat kali sebelum akhirnya dilaporkan.
Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (tin/hdl)










