Jakarta (pilar.id) – Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko, membeberkan tantangan besar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Salah satu hambatan utama adalah lokasi server yang sering berada di luar negeri, khususnya di negara-negara yang melegalkan perjudian.
“Mereka bersembunyi di negara yang melegalkan judi, sehingga kita perlu kolaborasi lintas negara untuk menangkap pengendali judi online,” ujar Gatot, Kamis (12/12/2024).
Gatot menyoroti bahwa rendahnya literasi digital di Indonesia menjadi celah besar bagi para operator judi online. Dengan jumlah pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen dari populasi, masyarakat Indonesia menjadi target empuk.
“Saat ini banyak orang memiliki dua hingga tiga gadget. Salah satunya sering digunakan untuk aktivitas judi online,” jelas Gatot.
Komitmen Polri dan Arahan Kapolri
Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online, termasuk menindak anggota internal yang terlibat. Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolri, yang mendukung program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya reformasi hukum dan pemberantasan judi.
“Jika ada anggota Polri yang terlibat, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi,” tegas Gatot.
Perputaran Uang Rp 600 Triliun dari Judi Online
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, ada sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Kebanyakan berasal dari kalangan berpenghasilan rendah seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, dan ibu rumah tangga.
Aktivitas judi online di Indonesia pada 2024 mencatat perputaran uang fantastis, mencapai Rp 600 triliun. Sebagian besar dana tersebut mengalir ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.
Dalam kurun waktu 2019-2024, Polri berhasil mengungkap 6.386 kasus judi online, menangkap 9.096 tersangka, membekukan 6.081 rekening, dan memblokir 109.520 situs terkait. Selain itu, Polri juga menerapkan langkah-langkah seperti:
- Edukasi Masyarakat: Meningkatkan literasi digital untuk mencegah keterlibatan masyarakat dalam judi online.
- Patroli Siber: Memantau aktivitas online secara intensif.
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Menelusuri aliran dana hasil judi online.
- Penindakan Oknum Terlibat: Memberi sanksi kepada perbankan dan aparatur sipil negara (ASN) yang mendukung aktivitas ilegal ini.
Gatot menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melibatkan upaya kolektif untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” tutup Gatot. (hdl)










