Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
  • Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua
  • Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat
  • BNI Dukung Festival Seni & Bazaar MSI 2026, Perkuat Pelestarian Budaya, UMKM, dan Ekonomi Kreatif Indonesia
  • Pramono Anung Dukung JF3 2026, Perkuat Ekonomi Kreatif Jakarta Menuju Kota Global
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah 2025, Desakan DPR dan Pemerintah untuk Tindakan Nyata

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah 2025, Desakan DPR dan Pemerintah untuk Tindakan Nyata

Peristiwa Hendro D. Laksono18 Desember 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat pada 2025.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat yang selama ini termarjinalkan.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 dan Prolegnas lima tahunan usulan DPR RI.

Namun, Koalisi mendorong penggantian istilah Masyarakat Hukum Adat dalam RUU ini menjadi Masyarakat Adat, untuk lebih mengakomodasi nomenklatur yang digunakan dalam konstitusi. Perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan hingga pengesahan undang-undang tersebut.

Veni Siregar, Senior Kampanye Kaoem Telapak, menyatakan bahwa pengesahan RUU ini adalah momentum bagi Pemerintah dan DPR RI, khususnya Badan Legislasi dan delapan fraksi partai politik, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap Masyarakat Adat.

“Perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat merupakan tanggung jawab negara. DPR RI harus memastikan dialog konstruktif dengan Masyarakat Adat agar undang-undang yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan yang ada,” tegasnya.

Konflik Agraria dan Perampasan Wilayah Adat

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, mengungkapkan bahwa selama 10 tahun terakhir, terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat yang melibatkan area seluas 11,07 juta hektar.

Konflik ini telah mengakibatkan 925 Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi, dengan 60 orang mengalami kekerasan oleh aparat dan satu orang meninggal dunia.

“Proyek-proyek besar sering kali merampas tanah ulayat tanpa konsultasi yang memadai, melanggar prinsip Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan),” jelas Arman.

RUU Masyarakat Adat dinilai menjadi langkah strategis untuk menciptakan investasi yang berkeadilan sekaligus meneguhkan keberagaman dan ke-Indonesiaan.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil, menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan solusi atas ketidakadilan yang dialami Masyarakat Adat. RUU ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap wilayah adat, termasuk pengelolaan hutan adat sebagai sumber kehidupan.

Ermelina Singereta, Manajer Advokasi Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menyoroti peran penting perempuan dalam mempertahankan wilayah adat di tengah tekanan.

“Banyak Perempuan Adat menjadi korban kriminalisasi hanya karena mempertahankan hak mereka. Perlindungan hukum terhadap kelompok rentan ini menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan,” katanya.

Pemuda Adat: Generasi Penjaga Warisan Luhur

Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menekankan pentingnya peran pemuda sebagai garda terdepan dalam melindungi wilayah adat.

“Tanpa Undang-Undang Masyarakat Adat, rantai ketidakadilan terhadap kami akan terus berlanjut. UU ini adalah solusi nyata untuk menghadapi tantangan kami,” tegasnya. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
RUU Masyarakat Adat
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Bank Jatim dan Bank NTT menjalin kerja sama layanan remitansi internasional untuk memperluas akses keuangan, mendukung PMI, dan memperkuat sinergi BPD.

Bank Jatim dan Bank NTT Perkuat Sinergi BPD Lewat Kerja Sama Remitansi Internasional untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan

24 Juli 2026
Rano Karno meresmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan uji coba Open Dining untuk memperkuat wisata, budaya, dan ekonomi kreatif Jakarta.

Rano Karno Resmikan Open Top Tour Jakarta Batavia dan Uji Coba Open Dining, Perkuat Wisata Kota Tua

23 Juli 2026
Pemkot Surabaya memasang portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih untuk menjamin tarif maksimal Rp5.000, transparansi, dan keamanan kendaraan.

Pemkot Surabaya Pasang Portal dan CCTV di Parkir Makam Keputih, Tarif Maksimal Rp5.000 Kini Diawasi Ketat

23 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.