Bandung (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melalui Subdirektorat III Siber berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial A yang diduga bertindak sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku lain berinisial JH saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa JH memiliki peran sebagai marketing situs-situs judi online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugas JH mencakup promosi di media sosial dan pemantauan kelangsungan operasional situs-situs tersebut.
“Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan tertulis.
Dari penggeledahan di kediaman JH, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer yang masih dalam kondisi login ke akun fanspage Facebook bernama “Coach STY”, yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten perjudian.
Selain itu, petugas juga menemukan file Excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Barang bukti yang diamankan dari JH antara lain satu unit ponsel, CPU lengkap dengan monitor dan keyboard, Kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun.
Sementara dari pelaku A, polisi menyita satu unit ponsel, 27 buku tabungan dan kartu ATM dari berbagai bank.
Kedua pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital dan media sosial sebagai sarana operasionalnya. (mad/hdl)










